Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Bob Thantowi (1852)
Foto ini saya ambil berdasar kegelisahan atas infrastruktur sebuah desa di Kecamatan Pagelaran yang cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan warga. Sejak jaman belanda Jembatan ini sudah berdiri dan hingga sekarang masih seperti bentuk aslinya. Hanya bambu dan kabel baja saja yang sering diganti dengan dana urunan para warga pemukim. Jembatan ini menghubungkan wilayah pemukiman dan wilayah pertanian warga. Jadi warga yang akan bertani, menggarap sawah dengan alat bajak serta mengangkut hasil panen akan melewati jembatan ini. Saya sudah mencoba melintas dan degub jantung pun tak bisa ditahan karena goyangan jembatan. Bagaimana dengan mereka?
3 tahun yang lalu
HI Suka Om Fotonya Mantap