| Pengarang |
Forum |
Penulis: Horius Theodorus, Ade (2362)
|
Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)
Hari ini 379 orang anggota DPR, menyetujui Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menjadi menarik untuk dicermati karena UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi yang melanggar pasal ini, tidak tanggung-tanggung akan dikenai hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda palinga banyak 1 miliar.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melalui topik ini, saya mengajak teman-teman untuk mendiskusikan hal ini. Karena setelah saya membaca Rancangan UU ITE tersebut, saya tidak menemukan tentang pasal yang menjelaskan tentang batasan atau defenisi Pasal 27.
Pertanyaan saya apakah Foto Kategori Terbatas termasuk yang dilarang untuk dibuat dan didistribusikan dalam bentuk informasi/dokumen elektronik, karena dianggap "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"?
Salam Damai..
25 Maret 2008 18:35:58wib
Telah dilihat : 3814 kali
Kategori : Bincang Bebas
Keterangan : Topik ini tidak bisa dikomentari karena sudah ditutup.
|
| Komentar |
Penulis: Hadi Pramono
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Bukanya pake Speedy...berarti Speedy kena juga dong ? membantu proses penyebaran.
26 Maret 2008 23:23:02 wib
|
Penulis: Yusuf Eka S.W.
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Sekarang gini de. Pornografi itu pun tidak ada batasannya. Apa sih yang disebut pornografi ??? pasal 4c katanya untuk kepastian hukum. Lha pornografi itu definisinya apa hayoooo...
Eh...lho kok ga sama dengan yang aku punya. RUU ITE udah berubah tho. Aku donlot kemaren kok ga sama dengan yang sekarang ???
26 Maret 2008 23:57:57 wib
|
Penulis: Yusuf Eka S.W.
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Pasal 4c yang dulu (donlot dari linknya Pak Marcellino) ada 'kepastian hukum' lha yang barusan aku donlot dari threadnya Pak A. Damardono tulisan itu udah ga ada.
Padahal tulisan itu menurutku penting lho. Teori dasar hukum (menurut yang saya pelajari) tujuan hukum tu ada 3 :
1. Mencapai keadilan
2. Untuk ketertiban masyarakat
3. Kepastian hukum.
Lha kalo definisi aja ga jelas, piye bisa pasti hukumnya.
Lha kalo banyak yang protes dan pro-kontra gimana hukumnya bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.
Lha kalo banyak yang dirugikan gimana bisa disebut adil ???
(terus terang saya sangat berminat dengan UU ini karena akan jadi bahan skripsi saya. Kalau ada perkembangan tolong ya dimuat di forum ini untuk masukan saya juga soalnya )
27 Maret 2008 00:03:29 wib
|
Penulis: Pujo C Agustiyanto
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)saya bukan ahli hukum cuman tukang jepret. Setuju sama Horius, suka tidak suka FN terikat dengan UU diatas jika
- Servernya ada di wilayah NKRI.
- Server atas nama orang Indonesia.
- warga negara RI upload foto asusila ke server public yang ada di wilayah NKRI
saya rasa peraturan FN cukup untuk mengkontrol siapa saja yang boleh mengakses foto2 KT. Metode verifikasi bisa digalakan dan bisa dipakai sebagai bahan hukum, kalo terjadi apa2, mudah2an jgn kesentuh lah. emang kalo dibaca UUnya agak2 nggak jelas. mungkin peraturan menteri bisa membuat lebih jelas. Yang saya maunya sih supaya koran2 lampu merah yang fotonya "nggak jelas" diberantas ajah. nilai seninya sedikit, banyak ngeresnya.
Saya sih sangat setuju ada undang2 tersebut. Kalau teman2 udah punya anak mungkin baru tahu rasanya khawatir anak kecil belajar tentang sex tanpa kontrol dari orang tua. Di mata kita fotografer foto art adlaah foto art, tapi di mata anak2 itu bukan art, tapi orang yang nggak pake baju.
Jadi menurut saya sih kuncinya kontrol. Menghapus adalah tidak mungkin. Selama FN nggak lepas kontrol sepertinya oke deh.
Kok iklan sabun mandi sama shampo nggak kena cekal yah sama undang2 pornografi?
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
pasal ini di bikin agar media2 porno para anggota yang terhormat tidak tersebar luas ke internet di server di NKRI. dan kalau sampe tersebar agar tidak bisa diakses sama orang indonesia yang pake isp di indonesia.
27 Maret 2008 04:45:30 wib
|
Penulis: Fr. Edy Santoso, Singomoto
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Masih Undang Undang ... belum bisa dilaksanakan .. tunggu petunjuk pelaksanaannya saja ...
Peraturan pemerintahnya belum ada ..
Keppresnya belum ada ..
Peraturan Menterinya belum ada ...
prosesnya bisa setahun lebih tuh ... karena bikin begituan pasti perlu dibuat tim kerja yang ada honornya, ada sosialisasinya, ada macam-macamnya ... yang ujung-ujungnya duit
Nasib RUU APP gimana ya ?
JD, kapan kita motret still life bareng ?
salam dahsyat,
27 Maret 2008 08:49:22 wib
|
Penulis: Anthony Christiaan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)UU ITE boleh berangus website KT,
tapi kita tetep MUPENG teruzzz ...
27 Maret 2008 12:56:06 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Yusuf Eka S.W: Itulah masalahnya, dalam penjelasan Pasal 27 ditulis "cukup jelas", jadi tidak ada penjelasan yang dimaksud dengan "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Pasal 27, menjadi pasal abu-abu, karena setiap orang bisa menafsirkan maksud kalimat ini sesuai dgn keinginan/kebutuhan/latar belakang masing. Dengan demikian seperti yang anda tulis, kepastian hukum dalam UU ITE ini tidak tercapai.
Draft final yang disahkan sebagai UU ITE dapat didownload disini : ForumDetiknet
Pujo C. Agustiyanto & Fr. Edy Santoso, Singomoto: Betul, bahwa untuk implementasi sebuah UU harus ada peraturan/petunjuk pelaksanaannya. Tapi dalam peraturan/petunjuk pelaksanaan tersebut tidak akan lagi memuat tentang penjelasan/pengertian dari pasal-pasal UU ITE, sehingga hal ini tetap akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Yang bahaya adalah Pasal 27 ini sudah dianggap "cukup jelas" oleh Pemerintah yang tentunya memakai "cara pandang mereka", pada hal belum tentu sama dengan yang dimengerti oleh Pekerja Seni (termasuk Fotografer) dan kelompok masyarakat lainnya.
Saya kira tidak harus menunggu petunjuk pelaksanaan UU ITE keluar, baru kita melakukan diskusi. Siapa tau lewat forum ini bisa dihasilkan ide-ide atau masukkan bagi "owner" FN sebagai bentuk antisipasi akan kemungkinan implikasi negatif pengesahan UU ITE terhadap FN (baca: komunitas fotografer).
Salam Damai..
27 Maret 2008 13:06:50 wib
|
Penulis: Denny Ramon Ratulangi
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)mending moto wedding ... 
cari duit ahhhh ...
27 Maret 2008 19:22:15 wib
|
Penulis: Fierman Much
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)DPR udah bisa mendefinisikan pornografi ya?
hehehe..
27 Maret 2008 20:18:09 wib
|
Penulis: Nizar Kauzar
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Definisi Pornografi ? Kok pada susah atau tidak tahu sih ?
Ya yang membuka aurat dong.
27 Maret 2008 22:05:53 wib
|
Penulis: Pujo C Agustiyanto
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)I see, saya denger2 issue kalo banyak anggota dewan yang terhormat(dan bikin saya malu) sering ke klub klub yang menyajikan tontonan a-nonoh.
Apa mungkin ini cara lain 'studi banding' agar bisa mendefinisikan pornografi?
kayaknya penjelasan ini
"b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33."
bisa mengugurkan KT deh. tapi tunggu dulu penjelasan dari UU ini.
27 Maret 2008 23:43:20 wib
|
Penulis: Yusuf Eka S.W.
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)@ Ade : Thanx linknya.
@ Nizar : membuka aurat ? aurat itu apa sih ? ibu menyusui juga termasuk porno ? terus orang2 di papua (suku asmat) itu juga termasuk pornokah ?
Sepertinya ini akan jadi perbincangan yang tidak akan ada habisnya, karena sudut pandang yang berbeda.
27 Maret 2008 23:58:15 wib
|
Penulis: Reynard
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)sempet liat di tv. lupa hari ini ato kemaren.
salah satu petinggi dari Information and Communication Technology Watch (ICT Watch).
dia aja bilang kalo kemungkinan besar RUU itu tidak akan efektif...
28 Maret 2008 00:29:47 wib
|
Penulis: Reynard
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)semoga berguna.
UU ITE
28 Maret 2008 00:41:57 wib
|
Penulis: Kristupa W Saragih
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?): Bisa jadi.
Apakah ada yang bisa menjamin pengelola FN tidak akan masuk penjara dan/atau bayar denda berkaitan dengan RUU ITE ini?
28 Maret 2008 01:25:52 wib
|
Penulis: Reynard
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)kalau tentang jaminan penjara atau tidak terkait masalah RUU ITE harus menunggu masukkan dari org2 di bidang hukum nih
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
imho, FN berhak menampilkan foto KT karena "diberi" ijin oleh yg punya foto.
secara fotografer tersebut dengan sadar mengupload sendiri foto tersebut.
secara sengaja atau tidak, ya memang sengaja.
tapi kan batasan2 yg ada cukup jelas.
salam.
28 Maret 2008 01:49:11 wib
|
Penulis: Ilmansyah Adji Putra
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)bukan masalah "jangan munafik" nya... (sori klo sebelum nya ada yg ngomong "inti nya JANGAN MUNAFIK" , tapi masalah sebenar nya adalah bagaimana orang2 menilai sebuah foto "nude", apakah orang itu melihat foto tersebut dari segi seni atau cuma nafsu belaka...
28 Maret 2008 01:59:41 wib
|
Penulis: Reynard
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)nah itu salah satu masalahnya pak ilmansyah.
tentang cara pandang.
di forum sebelah malah dikatakan sebagai "pasal karet" soalnya tidak ada kepastian tentang cara pandang nya.
bisa jadi, cara pandang tergantung kepentingan dibelakang cara pandang itu.
seni sih seni, tapi kalo yg difoto cuaaakeeppp, sueeeksiii, dll,dkk, dsb, dst... apa nafsu ga naek? (maap kalo vulgar)
contoh, playboy luar negeri yg notabene banyak "nude" nya.
menurut saya tidak berbeda dengan foto KT
kenapa kok saya katakan begitu?
karena,
1. yg moto juga fotografer
2. model nya juga dibayar
3. masalah teknik fotografi, saya kira berimbang dengan fotografer FN
mungkin playboy lebih vulgar dalam penampilan gambar nya, tapi basically, the same "nude"
yg menjadi pertanyaan, playboy foto seni ato mengumbar nafsu?
salam.
28 Maret 2008 02:15:49 wib
|
Penulis: Eka Putra
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Anggap aja KT di hapus dari FN, kemudian ada gambar yang dianggap menyalahi UU ITE dan sempat tayang beberapa saat sebelum dihapus oleh admin dan sempat terlihat & terekam oleh yang berwenang,
"Apakah ada yang bisa menjamin pengelola FN tidak akan masuk penjara dan/atau bayar denda berkaitan dengan RUU ITE ini ?" (Mengutip kata2 Oom Kristupa)
Wah... gimana caranya admin harus ngecek setiap gambar yang masuk sesuai UU ITE atau tidak (admin juga manusia)?, apa sudah ada mesin yang bisa filter itu semua ?
28 Maret 2008 02:33:56 wib
|
Penulis: Reynard
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)@nizar
nude pria
nude wanita
membuka aurat tuh 
gimana donk
28 Maret 2008 02:46:06 wib
|
|
|