| Pengarang |
Forum |
Penulis: Horius Theodorus, Ade (2362)
|
Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)
Hari ini 379 orang anggota DPR, menyetujui Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menjadi menarik untuk dicermati karena UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi yang melanggar pasal ini, tidak tanggung-tanggung akan dikenai hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda palinga banyak 1 miliar.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melalui topik ini, saya mengajak teman-teman untuk mendiskusikan hal ini. Karena setelah saya membaca Rancangan UU ITE tersebut, saya tidak menemukan tentang pasal yang menjelaskan tentang batasan atau defenisi Pasal 27.
Pertanyaan saya apakah Foto Kategori Terbatas termasuk yang dilarang untuk dibuat dan didistribusikan dalam bentuk informasi/dokumen elektronik, karena dianggap "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"?
Salam Damai..
25 Maret 2008 18:35:58wib
Telah dilihat : 3813 kali
Kategori : Bincang Bebas
Keterangan : Topik ini tidak bisa dikomentari karena sudah ditutup.
|
| Komentar |
Penulis: Marcellino Eko Budi Santoso
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Inget RUU anti pornografi? Gitu2 aja...
BTW, WTF is pornoaksi ?
25 Maret 2008 20:42:40 wib
|
Penulis: Firman Gunawan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Pornografi sudah sangat membahayakan. Tapi ada juga yg membahayakan: Narkoba, korupsi. Cuma menurut sy belum ada cara yg revolusioner buat memberantasnya. Masih cara2 butut.
25 Maret 2008 21:29:01 wib
|
Penulis: Imam Hartoyo
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Hmm . . . kayak gini diomongin... udah tahu isi otak orang di gedung Senayan itu dogol semua . . . matanya cuma lihat duit . . didesek serombongan orang aja langsung nyalinya kayak ayam, lantas bikin ini-itu, maunya semua dibatesin, lalu dia dianggap pahlawan. . . aaahhhh . . .. t***iiii . . . . .
25 Maret 2008 21:48:44 wib
|
Penulis: Afrianto Akhadi RJ
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Gimana kalo kita2 yg pekerja seni....sepakat dengan Om Marcelino WTF Pornoaksi !!! karena kayaknya hal ini "cuman" dijadikan sebagai pengalih perhatian (DECOY) terhadap kasus di DPR sendiri... KORUPSI !!! Utamanya....
Sekali lagi WTF Pornoaksi !!! Gitu aja kog repot....
25 Maret 2008 21:52:11 wib
|
Penulis: Sanityasa
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Pak Januar D...jangan sedih ya
25 Maret 2008 21:57:55 wib
|
Penulis: Denny Stefano Taroreh, dentar
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)biasanya setelah ada Undang-Undang akan keluar produk ikutan berupa Peraturan Pemerintah yang mendukung undang-undang tersebut........
om JD...... motret gunung beneran nyok???......
25 Maret 2008 22:12:32 wib
|
Penulis: Theodore Jerry
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Hmm...cuekin aja kali yeee...anggota dpr lg coba alihin tanggung jawab mrk ke hal-hal yg sebenarnya nga urgent dibanding masalah mendasar di negeri ini seperti pendidikan, kesehatan, penuntasan kemiskinan, masalah pangan, dll.
Jadi tetap berkarya, tanap batas, bebas, selama semuanya tidak mengganggu eksistensi pihak lain & bisa dipertanggungjawabkan. Simple khan?
25 Maret 2008 22:18:57 wib
|
Penulis: Alexander Louiciano
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)iya ya ada UU itu jd bisa perdebatan lagi FN sudah melakukan pembatasan dengan baik, bagi si fotografer dan bagi yg melihat KT kita lihat saja bagaimana implementasi UU ini
Waspadalah temen2 yg kayak beginian bisa jd jebakan batman
justice my be blind but it can see in the dark
halah apa sih... hehehe...
salam
25 Maret 2008 22:41:58 wib
|
Penulis: Ilias Irawan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?) inikan mungkin maksudnya kalo ada oknum anggota dewan yg bikin video di HP tidak takut lagi kalo disebar di internet kali yah
25 Maret 2008 22:45:56 wib
|
Penulis: Regy Kurniawan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)
25 Maret 2008 23:28:53 wib
|
Penulis: Bibianoes E. Admo
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Undang-undang ketertiban umum gimana ya sekarang?
Apa sudah ada pengemis dan pengamen di jalanan termasuk pemberi uang yang kena hukum/denda????
25 Maret 2008 23:50:20 wib
|
Penulis: August Triono Sanudin, Djoko
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)weks.... kasian om JD
26 Maret 2008 01:05:54 wib
|
Penulis: Anthony Christiaan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Iya, bener tuh kata rekan di atas,
sebenernya ini bukti ke-pengecut-an dari anggota DPR dan pejabat tinggi
lainnya supaya Video, Foto, 3GP nya tidak kesebar di internet ... 
26 Maret 2008 08:17:44 wib
|
Penulis: Januar D
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Gw motret still life kok, gak masalah dong ya?
26 Maret 2008 09:22:47 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)versi final RUU ITE yang disahkan kemarin, dapat dilihat di sini:
http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18037
26 Maret 2008 09:47:36 wib
|
Penulis: A. Damardono
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Klo mau baca lengkap, silahkan download pdf-nya disini
http://rs342.rapidshare.com/files/102402292/UU_ITE.pdf
26 Maret 2008 09:52:48 wib
|
Penulis: Didit FA
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)thread diskusinya bagus.. demi kelangsungan forum tercinta ini
lebih bagus lagi kalo gak terlalu banyak OOT..
peace..
26 Maret 2008 10:52:44 wib
|
Penulis: Antonius Van Den Brink
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)yg mesti di filter itu otaknya bukan internet
26 Maret 2008 11:02:04 wib
|
Penulis: Yan Manarsar
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Indonesia.....indonesia. Para pembuat undang-undang, membuatnya tanpa pikir panjang, tanpa pikir implikasinya dalam sudut pandang yang luas. Hanya demi alasan " indonesia adalah bangsa yang bermartabat"
Tetapi sudah jelas-jelas korupsi, kkn dsb, masih ngotot ingin mengumandangkan slogan itu
26 Maret 2008 11:34:32 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Jika kita melihat banyaknya produk hukum yang dikeluarkan pemerintah kemudian menjadi sumir, baik karena teks yang menimbulkan multi tafsir atau ketidakmampuan dalam menerapkan, maka wajar kalau mayoritas rekan-rekan “apriori” dengan penetapan UU ITE. Belum lagi kalau dikaitkan dengan kapasitas, moralitas (ups…) dan motivasi para Anggota Dewan yang terhormat, yang menetapkan Undang-Undang ini. Sehingga komentar dari rekan-rekan, yang terksan “tidak peduli” dengan penetapan UU ini, bisa dimengerti.
Tapi mari kita coba lihat dari sudut pandang yang lain. Lupakan dulu semua kelemahan materi undang-undang ini, atau orang-orang yang berperan dalam membuatnya. Karena kenyataannya, UU ITE telah ditetapkan dan itu berarti sifatnya mengikat bagi semua Warga Negara Indonesia.
Menurut saya, kita (komunitas FN) tidak bisa “masa bodoh” begitu saja, karena penetapan UU ITE secara langsung juga mendatangkan konsekwensi bagi kita. Kalau kita perhatikan Pasal 27, jelas melarang orang untuk mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Seorang anggota FN yang “mengupload” foto KT, serta FN yang “membuat dapat diaksesnya” sebuah foto KT yang dianggap (oleh UU ITE) memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, bisa saja dianggap melakukan perbuatan melanggar UU ITE.
Mohon tanggapan rekan-rekan, dalam sebuah diskusi yang sehat, membangun dan saling mencerdaskan. Tanggapan dalam bentuk humor disilahkan, tapi diharapkan tidak sampai membuat forum ini kehilangan arah. Salam Damai..
26 Maret 2008 12:28:31 wib
|
|
|