| Pengarang |
Forum |
Penulis: Horius Theodorus, Ade (2362)
|
Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)
Hari ini 379 orang anggota DPR, menyetujui Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menjadi menarik untuk dicermati karena UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi yang melanggar pasal ini, tidak tanggung-tanggung akan dikenai hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda palinga banyak 1 miliar.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melalui topik ini, saya mengajak teman-teman untuk mendiskusikan hal ini. Karena setelah saya membaca Rancangan UU ITE tersebut, saya tidak menemukan tentang pasal yang menjelaskan tentang batasan atau defenisi Pasal 27.
Pertanyaan saya apakah Foto Kategori Terbatas termasuk yang dilarang untuk dibuat dan didistribusikan dalam bentuk informasi/dokumen elektronik, karena dianggap "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"?
Salam Damai..
25 Maret 2008 18:35:58wib
Telah dilihat : 3780 kali
Kategori : Bincang Bebas
Keterangan : Topik ini tidak bisa dikomentari karena sudah ditutup.
|
| Komentar |
Penulis: Happy Murakami
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT"umm...anggota DPR sedang menhukum Seni neh...
bercanda....tergantung CARA PANDANG...
Opini aku.... Kategori Terbatas di FN is STILL OK ..malah jago2 ...
yuk pendapattttttttt... ^o^v
25 Maret 2008 18:43:30 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT"Harusnya memang tergantung CARA PANDANG masing-masing orang untuk menilai apakah sebuah karya seni (dalam konteks ini karya Fotografi), apakah termasuk "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan", atau tidak. Tapi ketika CARA PANDANG itu telah ditetapkan dalam sebuah produk hukum, mau tidak mau semua orang DIPAKSA untuk memiliki cara pandang yang sama, sesuai dengan produk hukum tersebut. Karena jika tidak mau mengikuti CARA PANDANG berdasarkan produk hukum itu, maka akan dikenai sanksi pidana.
Jadi?
25 Maret 2008 18:49:46 wib
|
Penulis: Iwan Maulana Kurniawan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT"penasaran ama pasal 27 ayat 2,3 ,4- nya..., ada yg tau isinya gak?
ayat satu kan lebih ke ...mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya... kalo membuat materi/gambar/adegan... yang di- ...mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya... termasuk pelanggaran gak ya?
25 Maret 2008 18:59:31 wib
|
Penulis: Hendrik Supardi
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT"sedikit nimbrung, dimata hukum yang dikenal adalah bukti. bukti pelanggaran terhadap isi UU yang telah di sah kan. masih segar dalam pikiran kasus Anjasmara yang menghebohkan negara ini. bagaimana proses hukumnya, apakah dengan "CARA PANDANG" ?
mungkin hakim yang menghakimi juga penikmat foto dan sering berkunjung ke FN. Tapi jika sudah berada di meja pengadilan, apa mau di kata ?
apakah mungkin hakim akan berkata "dengan ini pengadilan memutuskan bahwa Fotografer tidak terbukti bersalah dikarenakan bukti pelanggaran yang diperkarakan merupakan karya seni, dan bukti tersebut mempunyai nilai seni yang tinggi. Hal ini dibuktikan oleh pengakuan komentar fotografer - fotografer lainnya yang mengatakan bukti tersebut mantap, komposisinya bagus, ekspresinya pas, eksposurenya pas, momentnya dapet"
25 Maret 2008 19:03:22 wib
|
Penulis: Agung firdaus
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)definisi melanggar kesusilaan nya sendiri apa?
25 Maret 2008 19:15:07 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)itulah masalahnya, tidak ada pasal penjelasan. Saya tidak menemukan itu. Kalau di FN kan jelas, ditulis dengan jelas. Apakah untuk pasal penjelasannya diambil saja dari aturannya FN?..
25 Maret 2008 19:17:03 wib
|
Penulis: Marcellino Eko Budi Santoso
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN harus dihapus?)cuman berdasarkan kutipan yang ada di atas, saya cuman bisa ngakak (icon ketawa guling2 100x) dan kata-kata 'goblok' ada di kepala saya
terus, batasan "penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi" itu gimana... pada nggak jelas semua...
Gampangnya: udah pada nonton film Untraceable belum?
Server killwithme.com CERITANYA ada di Rusia, dimana US tidak punya hak kuasa, terus gimana caranya nuntut hayo 
Server FN ada di luar lokasi yuridiksi UU NKRI, terus apa semua orang yang mau mbuka FN mau di penjarain semua?
K##ku# KONON KATANYA sudah diblok oleh ISP2 di indonesia, terus kalo pake jalan lain, juga kebuka, apa juga mau di dobrak itu orang2 yang mbuka itu website
Heran, ya gini ini lho...
Terus intinya internet mau di filter habis2an? Kapan majunya, kapan pinternya Negara Kesatuan Republik Indonesia kalau semua mau difilter filter?
25 Maret 2008 19:23:33 wib
|
 |
Penulis: Yusuf Eka S.W.
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)bisa kasih link UU-nya pak ?
Sebelum saya membaca UU-nya lebih banyak, (dari yang tertulis dalam forum ini sampai dengan saya menulis tulisan ini) saya rasa FN enggak perlu takut untuk meniadakan KT.
Pasal 27 ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
yang menjadi masalah disini adalah :
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan.
in my opinion : jika seorang fotografer tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dengan artian foto tersebut bukanlah foto-nya sendiri atau dia memiliki lisensi khusus untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan foto tersebut, barulah fotografer tersebut bisa bermasalah di pasal ini.
Jika foto tersebut tidak memiliki izin, baik dari fotografernya dan/atau dari modelnya maka penyebar foto tersebut akan bermasalah juga.
2. membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
in my opinion : FN sudah membuat batasan siapa saja yang dapat mengakses KT (dalam arti nude art). Sedangkan sekarang yang menjadi masalah, siapa saja yang bisa melihat foto2 KT tersebut ? dalam UU ini saya rasa masih rancu, mengingat jika kita memotret suku pedalaman yang masih belum mengenakan pakaian seperti kita apakah ini juga merupakan pelanggaran kesusilaan ? Harus dibatasi apa itu yang merupakan "kesusilaan".
Ini merupakan pendapat pribadi saya siy, dari orang yang hanya sedikiiiiit sekali mengerti hukum.
25 Maret 2008 19:26:51 wib
|
Penulis: R Muhammad Shiddiq
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)intinya satu "ASUSILA berbanding terbalik dengan FINE ART PHOTO [baca nude photo]"
25 Maret 2008 19:29:21 wib
|
Penulis: Yusuf Eka S.W.
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Setuju dengan om Marcellino.
Jadi ISP yang mengizinkan diaksesnya situs2 yang bisa mentransmisikan data yang melanggar kesusilaan juga bisa di tuntut, hahahaha...
cape deeeehhhh....
seneng banget sih bikin aturan yang 'abu-abu' ??? wah mestinya orang FN juga masuk jadi anggota DPR dan memasukkan aspirasi warga FN dunk...
25 Maret 2008 19:29:24 wib
|
Penulis: Ucok P. Harahap
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Ada kata "TANPA HAK" disana. Jadi seperti biasa, pasti bisa diperdebatkan....
25 Maret 2008 19:29:56 wib
|
Penulis: Horius Theodorus, Ade
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Ini hasil pencarian saya lewat google (maaf tidak bisa membuat link) : http://aptel.depkominfo.go.id/download/RUU-ITE.pdf
tapi sepertinya ada perubahan terhadap rancangan tersebut karena tidak sama dengan kutipan detik.com. lihat disini:
http://jkt4.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/25/time/151259/idnews/913038/idkanal/399
25 Maret 2008 19:38:38 wib
|
Penulis: Marcellino Eko Budi Santoso
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)ada di sini juga http://tribunbatam.co.id/Berita_Terkini_Batam/RUU_Pidana_Internet_
Link yang di aptel SUPER CEPAT BANGET SEKALI yach 
kapan internetnya jalan tuh kalau ntar masih di filter 
25 Maret 2008 19:40:07 wib
|
Penulis: Deria Lexon Aritonang, Derry
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Buat apa sih bikin aturan BEGINI, BEGONO....
Mendingan didik aja anak-anak di rumah dengan pendidikan agama dan moral yang kuat....
Berzina misalnya... dari zaman nabi sampai kiamat gak akan hilang, apalagi cuma pornografi... hah ...cape deh.....
Mendingan bapak-bapak di 'sana' mikirin harga sembako yang terus melambung...
Bikin UU ini, itu... dapat uang sidang, uang pengesahan...
Ah Entahlah...
JUST MY OPINI.....
25 Maret 2008 19:52:45 wib
|
Penulis: Anthony Christiaan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Kaskus gue ... 
BB17 gue, ups ... 
Sebenarnya inti dari semua ini, JANGAN MUNAFIK,
gua rasa orang DPR yang ngesahin UU itu pada ga' ngaca kali yah,
apa perlu panggil Maria Eva buad bersaksi gituh ?
25 Maret 2008 19:59:10 wib
|
Penulis: Victor Nicholas Sitorus
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)gue gak ngerti maksud dari pasalnya, maksudnya gimana sih
bahasa nya kok bikin bingung
25 Maret 2008 20:16:45 wib
|
Penulis: Marcellino Eko Budi Santoso
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Ya itu lah undang2: intinya gampang dibuat susah biar keliatan susah...
25 Maret 2008 20:18:24 wib
|
Penulis: Nicolaus E.F
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)aaaahhhh.. cape dee (kalo kata abg jaman sekarang)... UU gini paling cuma hot di awal2nya doank... selanjutnya ya balik2 lagi....
lagian katanya negara demokratis, tapi kok sifatnya kaya negara sosialis (e.g.: china) internet diblokir sana blokir sini....
25 Maret 2008 20:22:37 wib
|
Penulis: Anthony Christiaan
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)Indonesia pantas malu,
2 negara yang dulu dihina2 oleh Indonesia : China dan Malaysia,
sekarang sudah jauh lebih maju dari Indonesia,
ini bukannya membuad nya tambah maju, malah mengambil langkah mundur, memberangus internet ...
25 Maret 2008 20:26:14 wib
|
Penulis: Rakhmat Hidayat, aAt
|
Re: Impliksi Pengesahan RUU ITE Terhadap Foto "KT" (Apakah "Kategori Terbatas" di FN akan dihapus?)sblm mengeluarkan peraturan baru tersebut apa yg bikin dan menyepakati peraturan tersebut sudah bercermin ttg dirinya sendiri ya???????
jgn2 cuma mau cari sensasi...
25 Maret 2008 20:28:57 wib
|
| <<< | << | < | 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 | > | >> | >>> |
|
|
|